Rabu, 26 Januari 2011

“Hadist Tentang Faktor Yang Wewajibkan Mandi”


           
Ø Hadist dari Abu Hurairah:
“Apabila seorang kamu duduk diantara dua paha dan dua betis istrimu, kemudian menyetubuhinya, maka wajiblah ia mendi, walaupuun ia tidak mengeluarkan mani” (R. BukhAri dan Muslim)

Ø Hadist dari Ummu Salamah:
“Ummu Sulaim bertanya kepada Rasulullah saw.: Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu membicarakan yang hak, wajibkah wanita mandi bila ia bermimpi? Jawab Raulullah: Ya, bila ia melihat air (maksudnya, keluar mani)” (R. Bukhari dan Muslim)

Ø Hadist dari Ibnu Abbas:
     “Sesungguhnya Rasulullah saw. Telah berkata tentang orang meninggal karena terlempar dari untanya: mandikanlah dia dengan air dan bidara” (R. Bukhari Muslim)

    
Ø Hadist dari jabir:
     “Nabi saw. Perkata berkata tentang orang-orang yang meninggal di (medan perang) uhud: janganlah kamu memandikan mereka, karena sesungguhnya setiap lukanya atau setiap tetes darah yang melumurinya akan menjadi kesturi di hari kiamat, dan tidak boleh pula dishalatkan” (R. Ahmad)

Ø Hadist dari Aisyah:
     “Ummu habibah binti jahsy bertanya kepada Rasulullah saw. Tentang haid. Rasulullah berkata: berhentilah (shalat) selama haid menghalangimu, kemudian mandilah” (R. Muslim)

Ø Hadist dari Aisyah:
     “Fatimah binti Abi Hubaisy telah mengeluarkan darah penyakit, Rasulullah saw. Berkata kepadanya: sesungguhnya darah haid itu hitam warnanya dapat dikenal, bila ada darah semacam itu, hendaklah engkau tinggalkan shalat, jika keadaan darah tidak seperti itu, hendaklah engkau berwuduk dan shalat” (R. Abu Daud dan Nasai)

Ø Hadist dari Aisyah: katanya:
     “Ibu habibah binti jahsy bertanya kepada Rasulullah saw. Tentang hukum darah, beliau  berkata: Diamlah selama masa haidmu yang biasa, kemudian mandilah dan berwuduk untuk tiap kali shalat.” (R. Bukhari dan Muslim)

Ø Hadist dari Hamnah binti jahsy:
     “Saya pernah mengeluarkan haid yang banyak (lama), lalu saya datang menanyakannya kepada Nabi saw. Beliau berkata: sesungguhnya itu tipu daya setan, oleh karena itu jadikanlah haidmu enam atau tujuh hari, sesudah itu hendaklah engkau mandi. Bila sudah cukup bilangan haidmu, hendaklah engkau shalat 23 atau 24 hari. Dan puasalah dan shalatlah sesungguhnya hal itu sah bagimu dan demikian jugalah hendaknya engkau lakukan pada setiap bulan sebagaimana haid wanita yang lainnya” (R. Bukhari dan Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar